Buka-bukaan Jumlah DD dan ADD 49 Desa di Kabupaten Soppeng

DBS NEWS, SOPPENG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Soppeng merilis data mengenai jumlah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) masing-masing Desa di Kabupaten Soppeng untuk tahun 2024.

Untuk Dana Desa, total anggaran yang akan tersalurkan untuk 49 Desa mencapai angka Rp46 miliar, sedangkan untuk Alokasi Dana Desa sebanyak Rp66 miliar.

Gattareng menjadi desa yang paling banyak menerima anggaran untuk kategori Dana Desa yaitu Rp1,16 miliar, sementara paling sedikit yakni Desa Tetewatu dengan anggaran Rp668 juta.

Sedangkan Desa Ganra menjadi yang paling banyak menerima anggaran untuk kategori Alokasi Dana Desa yaitu Rp1,89 miliar, sementara yang paling sedikit yakni Desa Tetewatu yang hanya Rp1 miliar.

Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terdapat pada sumber dananya. Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMD Kabupaten Soppeng, Andi Irwansyah menyebut, pembagian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa masing-masing desa berbeda.

“Ada banyak indikatornya, mulai dari alokasi dasar, alokasi formula, alokasi afirmasi, alokasi kinerja. Makanya masing-masing desa ini beda potensi pendapatannya, ini namanya penghitungan bijak, bukan pembagian merata,” ujar Andi Irwansyah, Senin (13/5/2024).

Untuk penggunaan Alokasi Dana Desa, sebanyak 30 persen digunakan untuk membiayai penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sedangkan 70 persen lainnya digunakan untuk pembangunan fisik dan non fisik yang telah disepakati dalam musyawarah desa.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Soppeng nomor 2 tahun 2024 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa setiap desa tahun anggaran 2024,” imbuh Andi Irwansyah.

Sementara itu untuk Dana Desa, fokus penggunaannya diutamakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan dan hewani, program pencegahan dan penurunan stunting.

Kemudian program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodal BUM Desa bersama, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

“Untuk penggunaan Dana Desa diatur dalam Permendes nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2024,” tandas Andi Irwansyah.

Berikut rincian jumlah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) milik 49 Desa di Kabupaten Soppeng untuk tahun 2024 :

(id)

Komentar