Sisa Kawasan Hutan di Soppeng Dibanding Daerah Lain di Sulsel

Ilustrasi (Ist)

DBS NEWS, SOPPENG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat, total luas kawasan hutan di Kabupaten Soppeng saat ini hanya mencapai 43.155 hektar.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari tiga fungsi hutan yang berbeda di wilayah tersebut, yaitu hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi.

Berdasarkan rincian fungsinya, Soppeng saat ini memiliki kawasan hutan lindung dengan total luas 28.574 hektar.

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Sedangkan untuk kawasan hutan konservasi, Soppeng memiliki total luas sebesar 4.408 hektar yang seluruhnya tergolong dalam kategori daratan.

Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Sementara itu, untuk kawasan hutan produksi, Soppeng memiliki luas 10.173 hektar, yang terdiri dari hutan produksi terbatas seluas 4.393 hektar dan hutan produksi tetap seluas 5.780 hektar.

Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

Dalam rekapitulasi data luas kawasan hutan dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, Kabupaten Soppeng berada di posisi ke-14.

Peringkat pertama ditempati oleh Kepulauan Selayar, dengan luas kawasan hutan yang masih mencapai 546.526 hektar.

Kemudian berturut-turut diikuti oleh Luwu Timur dengan 536.504 hektar, Luwu Utara dengan 494.641 hektar, dan Bone dengan 125.936 hektar.

Sementara itu, Kota Makassar menjadi daerah satu-satunya di Sulsel yang tercatat tidak memiliki kawasan hutan.

Sekedar diketahui, data mengenai luas kawasan hutan ini termaktub dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Tentang Peta Perkembangan Perngukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Selatan NO. SK 6626/MENLHK-PKTL/KUH PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

Komentar