Ket.foto : Ilustrasi Perumahan
DBS NEWS, SOPPENG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Soppeng mensyaratkan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi setiap developer alias pengembang yang akan membuat perumahan di Kabupaten Soppeng.
Kepala DLH Kabupaten Soppeng, Ariyadin Arif menyebut, kewajiban developer perumahan menyediakan RTH mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau.
Developer diminta menyediakan sedikitnya 30 persen lahan pembangunan perumahan untuk ruang terbuka hijau.
“DLH Soppeng kini mensyaratkan ketersediaan RTH bagi pengembang perumahan. Ruang terbuka hijau ini bermanfaat untuk mengurangi polusi yang dihasilkan di perumahan,” ujar Ariyadin, Senin (10/6/2024).
Bagi developer perumahan yang tidak mematuhi aturan 30 persen ruang terbuka hijau, bisa dikenakan sanksi administratif yang tercantum di pasal 63 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007.
“Sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan dan layanan, penutupan lokasi, pencabutan dan pembatalan izin, dan bahkan pembongkaran bangunan,” beber Ariyadin.
Dari pemantauan yang dilakukan DLH Soppeng, beberapa lokasi perumahan di Kabupaten Soppeng belum maksimal dalam mencukupi ruang terbuka hijau.
“Kedepan kita akan melakukan evaluasi dokumen lingkungan kalau tidak mencapai 30 persen RTH-nya,” tandas Ariyadin. (id)







Komentar