Ilustrasi penduduk miskin (foto : Google Images)
DBS NEWS, SOPPENG – Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Soppeng telah mencapai 17,21 ribu jiwa pada tahun 2023.
Secara persentase, angka tersebut setara 7,48 persen dari total jumlah penduduk Kabupaten Soppeng yang sebanyak 240.955 di tahun yang sama.
Lantas kapan dan bagaimana orang Soppeng bisa disebut atau dikategorikan sebagai orang miskin?
BPS sendiri menetapkan masyarakat yang tergolong miskin berdasarkan indikator garis kemiskinan.
Garis Kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan dalam sebulan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.
BPS mencatat, garis kemiskinan di Kabupaten Soppeng berada di angka Rp398.802 pada tahun 2023.
Nilai garis kemiskinan tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp365.650 di tahun 2022 dan Rp341.484 di tahun 2021.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Soppeng, Muhlis dalam konfirmasinya beberapa waktu lalu menyebut, fenomena kenaikan angka garis kemiskinan di Kabupaten Soppeng ini tidak lepas dari pengaruh inflasi.
“Untuk faktor yang mempengaruhi garis kemiskinan itu karena inflasi yang naik di setiap tahunnya,” ujar Muhlis, Rabu (17/7/2024).
Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa dalam jumlah besar yang terjadi secara terus menerus dalam periode tertentu. (id)
Komentar