Ilustrasi
DBS NEWS, SOPPENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng secara resmi menolak bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng berupa paket Pembangunan Pos Jaga senilai Rp167 juta.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Soppeng, Nazamuddin, mengatakan keputusan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap efisiensi anggaran daerah.
“Tidak jadi, kami menolaknya karena adanya efisiensi anggaran, kami Kejaksaan Soppeng menilai lebih baik anggaran tersebut digunakan oleh Pemda untuk kepentingan pendidikan atau kesehatan bagi masyarakat Soppeng,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Meski proyek ini masih tercantum dalam Data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP), Nazamuddin memastikan proses pembatalan sudah berjalan.
“Dua hari yang lalu, Pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) sudah memanggil pihak PUPR Soppeng agar anggaran tersebut dibatalkan saja,” ucapnya.
Selain berkoordinasi dengan instansi teknis, Kajari Soppeng juga telah menjalin komunikasi langsung dengan Bupati Soppeng, Suwardi Haseng.
“Pak Kajari juga sudah komunikasi dengan Pak Bupati menyampaikan agar anggaran tersebut dialihkan saja,” pungkas Nazamuddin.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Soppeng, Andi Haeruddin, belum bisa dimintai tanggapannya terkait penolakan terhadap paket bantuan tersebut.
Sekedar diketahui, dalam laman SIRUP LKPP milik Dinas PUPR Soppeng yang diakses Rabu (15/4/2026), terdapat tiga paket pekerjaan yang terkait dengan pembangunan pos jaga kantor Kejari Soppeng.
Paket pertama diberi nama “Pembangunan Pos Jaga Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng” dengan nilai pagu Rp167.000.000.
Paket kedua diberi nama “Jasa Perancangan Pembangunan Pos Jaga Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng” dengan nilai pagu Rp15.000.000.
Paket ketiga diberi nama “Jasa Pengawasan Pembangunan Pos Jaga Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng” dengan nilai pagu Rp18.000.000.
Anggaran ketiga paket tersebut rencananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Soppeng tahun anggaran 2026.
Penulis: Idham







Komentar