ASN Soppeng Dilarang Foto dengan 9 Pose Selama Pilkada 2024, Termasuk Saranghaeyo!

Dokumentasi Diskominfo Soppeng

DBS NEWS, SOPPENG – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dilarang berfoto dengan sembilan gaya selama masa Pemilu 2024.

Dilansir dari laman Facebook Pemkab Soppeng, Rabu (2/10/2024), larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tetap menjaga netralitas dan profesionalisme mereka selama proses Pemilu 2024 berlangsung.

“Selama masa Pemilu, para ASN agar berhati-hati saat berfoto sendiri maupun dengan banyak orang, jangan sampai terlihat seperti memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Karena foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin bagi para ASN,” bunyi himbauan tersebut.

Berikut gaya pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu :

1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas.

2. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat ke atas (menunjukkan angka 1).

3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat membentuk simbol pistol.

4. Gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua.

5. Gaya tangan dengan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (menunjukkan angka dua).

6. Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan.

7. Gaya tangan dengan 5 jari (menunjukkan nomor urut paslon).

8. Gaya tangan membentuk simbol ‘ok’ dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga).

9. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk simbol metal’ (menunjukkan angka tiga).

Komentar