Duh, Soppeng Masuk Kategori Daerah Fiskal Rendah

Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak (Tengah)

DBS NEWS, SOPPENG – Kabupaten Soppeng masuk dalam kategori daerah dengan fiskal rendah. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 65 tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (KFD).

Pemetaan KFD bertujuan untuk memberikan gambaran kemampuan keuangan daerah, tercermin dari pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.

Semakin besar kapasitas fiskal suatu daerah semakin besar pula anggaran yang mampu dialokasikan suatu daerah untuk membangun daerah tersebut.

Terdapat lima kategori yang digunakan untuk menilai kapasitas fiskal daerah di Indonesia, mulai dari sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah dan sangat rendah.

Terkhusus di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), selain Kabupaten Soppeng, terdapat 11 Kabupaten/Kota lain yang masuk kategori daerah fiskal rendah, yaitu Barru, Bone, Bulukumba, Enrekang, Luwu, Luwu Utara, Pangkajene dan Kepulauan, Palopo, Sidrap, Tana Toraja dan Wajo.

Lalu, terdapat tiga Kabupaten/Kota yang masuk kategori kapasitas fiskal sangat rendah. Mereka adalah Sinjai, Takalar dan Toraja Utara.

Adapun untuk fiskal sedang, terdapat tujuh Kabupaten/Kota yang masuk kategori tersebut. Mereka adalah Bantaeng, Gowa, Jeneponto, Maros, Pinrang, Kepulauan Selayar dan Parepare.

Hanya terdapat dua Kabupaten/Kota di Sulsel yang masuk dalam kategori daerah kapasitas fiskal yang sangat tinggi, yaitu Luwu Timur dan Makassar.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Dipa, membenarkan status fiskal rendah yang disandang Kabupaten Soppeng.

Menurutnya, perhitungan mengenai kapasitas fiskal daerah ini dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat. Sayangnya, Dipa tak mau berkomentar lebih banyak saat ditanya mengenai dampak yang diterima Kabupaten Soppeng dalam statusnya sebagai daerah fiskal rendah ini.

“Mungkin tidak (berkomentar.red), nanti salah, karena pusat yang menghitung dan ada kertas kerjanya,” tulis Dipa melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/1/2025).

(Idham)

Komentar