Singgung Oknum Tertentu, Pemkab Soppeng Keluarkan Aturan Pencetakan Foto Bupati-Wabup

Ilustrasi pemasangan foto kepala daerah

DBS NEWS, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng mengeluarkan surat edaran terkait aturan pencetakan dan pemasangan foto resmi Bupati dan Wakil Bupati Soppeng periode tahun 2025-2030 pada institusi publik.

Dalam surat edaran bernomor 100.3.4.4/301/Diskominfo tersebut, dijelaskan bahwa foto resmi Bupati dan Wakil Bupati Soppeng akan dimuat dan dapat diunduh secara gratis melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Surat edaran ini tidak hanya ditujukan untuk para Pimpinan Unit Kerja di lingkup Pemkab Soppeng, namun juga bagi Pimpinan BUMN, BUMD/Swasta, Lurah, Kepala Desa, hingga Kepala Sekolah dan Pimpinan Parpol dan Organisasi se-Kabupaten Soppeng.

“Sehubungan dengan telah beredarnya foto Bupati dan Wakil Bupati Soppeng periode tahun 2025-2030 yang ditawarkan oleh oknum tertentu untuk pemasangan dalam konteks formal pada institusi publik, untuk itu ketentuan mengenai pencetakan hingga pemasangan foto resmi Bupati dan Wakil Bupati Soppeng periode tahun 2025-2030 lebih lanjut akan dimuat dan dapat diunduh secara gratis melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Soppeng,” isi surat edaran yang ditandatangani oleh PJ Sekda Soppeng, Andi Ibrahim Harta, tertanggal 7 Maret 2025.


Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Soppeng, Kanaruddin yang dikonfirmasi, menyebut bahwa aturan ini bertujuan untuk menyeragamkan hasil foto baik dari segi ukuran dan jenis kertasnya.

“Substansi surat edaran ini adalah terkait pencetakan foto resmi Bupati dan Wakil Bupati, sehingga foto yang keluar itu adalah hasil cetaknya seragam. Secara teknis akan disampaikan kemudian terkait ukuran foto dan jenis kertasnya,” ujar Kanaruddin, Jumat (7/3/2025).

Diskominfo Soppeng sendiri merencanakan format foto resmi Bupati dan Wakil Bupati Soppeng periode tahun 2025-2030 sudah bisa diunduh secara gratis pada akhir maret 2025 mendatang.

(Idham)

Komentar