Kepala DPMPTSP NAKERTRANS Kabupaten Soppeng, Andi Dhamrah
DBS NEWS, SOPPENG – Ternyata ada standar gaji minimum yang harus diterapkan oleh para pengusaha atau perusahaan di Kabupaten Soppeng kepada para pekerja atau karyawannya.
Standar gaji minimum ini dikenal dengan istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Adapun UMK Kabupaten Soppeng pada tahun 2025 ini sebesar Rp3.657.527. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan UMK tahun 2024 yang masih di angka Rp3.434.298.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu,Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP NAKERTRANS) Kabupaten Soppeng, Andi Dhamrah, menyebut bahwa upah minimum Kabupaten Soppeng ini didasarkan pada standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyesuaian upah minimum menggunakan standar provinsi ini dilakukan karena Kabupaten Soppeng tidak memiliki Dewan Pengupahan.
“Sesuai Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1423/XII/Tahun 2024, UMP Provinsi Sulsel bernilai Rp3.657.527. Kenaikan UMP ini didasarkan pada penambahan 6% dari UMP Tahun 2024 sehingga tidak menggunakan formula perhitungan UMP pada umumnya,” ujar Andi Dhamrah, Jumat (7/3/2025).
“Namun perlu digaris bawahi bahwa aturan upah minimum tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil,” imbuhnya.
Pengusaha atau perusahaan yang mengabaikan atau tidak menerapkan aturan standar upah minimum ini bisa mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 190 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi yang diberikan bisa dalam bentuk sanksi adminitrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan usaha dan sanksi pidana.
“Namun satu hal yang perlu digaris bawahi juga, bahwa pengawasan pengupahan ini sejatinya dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang berkedudukan di Provinsi,” beber Andi Dhamrah.
(Idham)
Komentar