Salah satu mobil dinas yang terparkir di sekitar tempat billiard, Jalan Wijaya, Kelurahan Botto
DBS NEWS, SOPPENG – Dua mobil plat merah terparkir hingga dini hari di sekitaran tempat billiard yang berlokasi di Jalan Wijaya, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Jumat (30/5/2025).

Kedua mobil berwarna putih ini diketahui berjenis Toyota Kijang Innova Zenix dengan plat dinas nomor polisi DW 8 C dan DW 9 C.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, salah satu mobil bahkan sudah terparkir sejak pukul 21.00 WITA.
“Salah satu mobil itu bahkan sudah terparkir sejak pukul 9 malam,” ujar warga sekitar yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Sementara itu, seorang warga lainnya mengaku melihat seseorang yang cukup familiar masuk ke dalam rumah biliard usai memarkir mobil dinas yang digunakan.
“Awalnya saya kira mau masuk ke warung kopi, eh ternyata ke tempat billiard. Wajahnya terlihat familiar tapi saya lupa namanya,” ujar warga berinisial AK.
Syam, salah seorang warga Botto mengaku, baru pertama kali melihat dua mobil dinas terparkir bersamaan hingga dini hari di lokasi tersebut.
“Tumben malam ini ada dua mobil dinas, sampai dini hari lagi. Kayaknya mobil ini bukan punya warga sini deh,” ujarnya.
Sementara itu, dari pemantauan tim DBS News di lokasi, kedua mobil dinas masih terparkir hingga pukul 02.30 WITA. Kedua mobil diparkir dengan jarak terpisah sekitar 50 meter.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng atau pihak terkait lainnya perihal siapa pengguna dua mobil dinas tersebut.
Sebagai informasi, dilansir dari Kumparan, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.
Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penulis : Idham
Komentar