Terkait Pajak, Pemkab Soppeng Buka Borok Sendiri

Ilustrasi

DBS NEWS, SOPPENG – Wakil Bupati Soppeng, Selle KS Dalle menyoroti penerimaan pajak dari perumahan dan pertokoan yang sebelumnya berfungsi sebagai lahan pertanian.

Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor tersebut diduga belum maksimal karena belum ditetapkannya perubahan nilai pajak.

“Berulang kali kami sampaikan bahwa antara tahun 2022 sampai 2024, ada kurang lebih 2 ribu hektare sawah yang beralih fungsi menjadi perumahan atau tempat-tempat berusaha.”

“Pertanyaannya, PBB, ketika beralih fungsi dari persawahan menjadi perumahan atau pertokoan, apakah sudah kita rubah nilainya?, ini yang harus kita verifikasi lebih jauh ke lapangan,” ujar Selle dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Soppeng, Selasa (9/9/2025).

Tidak hanya nilai pajak perumahan dan pertokoan dari alih fungsi lahan persawahan yang disorot. Selle juga menyoal nilai pajak dari bangunan hasil renovasi yang dinilai belum menyesuaikan.

“Perumahan-perumahan yang ada ketika bangunan standar, PBB-nya ada, tetapi ketika sudah melakukan renovasi, apakah kita sudah meninjau ulang itu dan sudah menyesuaikan dengan bangunan yang ada saat ini?,” ucapnya.

Bagi Selle, hal ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR), tidak hanya bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng namun juga bagi DPRD Kabupaten Soppeng.

“Ini menjadi PR kita semua antara eksekutif dan legislatif untuk mendorong pendapatan asli daerah,” tandas Selle.




Penulis : Idham

Komentar