Kadis PMD Kabupaten Soppeng, Abdul Chair
DBS NEWS, SOPPENG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Soppeng, Abdul Chair buka suara terkait penggunaan Dana Desa (DD) dalam pembangunan Koperasi Merah Putih.
Menurut chair, langkah tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (PERMENDES PDT) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
“Dalam Pasal 2 Ayat 1 Huruf e disebutkan bahwa penggunaan Dana Desa bisa digunakan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Chair, Senin (19/1/2026).
Terkait anggaran pembangunan Koperasi Merah Putih masing-masing desa di Kabupaten Soppeng, Kepala PMD Soppeng mengaku semua diatur oleh Pemerintah Pusat.
Biaya pembangunan koperasi merah putih tidak dikelola oleh daerah, melainkan melalui pemotongan Dana Desa yang dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat.
“Anggarannya ditentukan oleh pemerintah pusat, ini adalah proyek strategis nasional Presiden Prabowo yang harus ditindaklanjuti.”
“Yang jelas untuk Dana Desa masing-masing Desa di Kabupaten Soppeng itu terpotong dikisaran hingga 70 persen di tahun 2026, salah satu peruntukannya untuk Koperasi Merah Putih ini,” ujar Chair.
Penulis: Idham







Komentar