Tak Hanya Pajak, Begini Cara Pemkab Soppeng Raup Rp1 Triliun per Tahun

Ilustrasi

DBS NEWS, SOPPENG – Jika sebelumnya kita sudah mengulas mengenai struktur penggunaan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, kali ini kita akan membahas mengenai struktur pendapatan atau cara pemerintah daerah mendapatkan penerimaan.

Pemkab Soppeng sendiri mencatatkan realisasi penerimaan atau pendapatan yang konsisten di kisaran angka Rp1 triliun setiap tahunnya dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Hal ini berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Soppeng yang dilansir Minggu (12/7/2026).

Merujuk pada laporan tersebut, total realisasi pendapatan Pemkab Soppeng pada tahun 2025 adalah sebanyak Rp1,19 triliun, bertambah dibandingkan tahun 2024 yang masih Rp1,18 triliun.

Struktur pendapatan Pemkab Soppeng ditopang oleh tiga pilar utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.

Pada tahun 2025, PAD menyumbang angka sebesar Rp210,2 miliar. Kontribusi terbesar dalam pos PAD berasal dari Retribusi Daerah yang mencapai Rp141,7 miliar.

Selain itu, Pajak Daerah memberikan kontribusi sebesar Rp44,6 miliar, disusul oleh Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp17,3 miliar, serta Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp6,4 miliar.

Sementara itu, Kelompok Dana Perimbangan menjadi penopang utama pendapatan daerah dengan total mencapai Rp860,6 miliar.

Dana Alokasi Umum (DAU) memegang porsi dominan dalam kelompok ini dengan nilai Rp662,3 miliar, diikuti oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp177,3 miliar.

Kemudian ada juga Bagi Hasil Pajak yang berkontribusi sebesar Rp12 miliar dan Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam sebesar Rp8,9 miliar.

Di samping itu, Pemkab Soppeng juga meraup dana dari kategori Lain-lain Pendapatan yang Sah dengan total Rp120,1 miliar.

Angka tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya sebesar Rp58,6 miliar, Dana Penyesuaian dan Otonomi Daerah sebesar Rp57,6 miliar, serta Lainnya senilai Rp3,8 miliar.

Penulis: Idham

Komentar