DTPHPKP Soppeng Ungkap Kriteria Kelompok Tani Penerima Bantuan Rp38 Miliar

PLT Kepala DTPHPKP Soppeng, Aziz Dahlan

DBS NEWS, SOPPENG – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Soppeng, Aziz Dahlan, membeberkan kriteria kelompok tani (poktan) penerima bantuan program optimalisasi lahan (oplah) non-rawa dari Kementerian Pertanian senilai Rp38 miliar.

Kriteria pertama, yaitu kelompok tani harus memiliki lahan pertanian yang masuk kategori Intensitas Pertanaman (IP) 100 dan IP 200, yakni lahan yang melakukan penanaman satu hingga dua kali dalam setahun.

“Jadi yang tergolong dalam IP 300 itu sudah tidak memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi oplah karena dia sudah melakukan penanaman tiga kali dalam setahun,” ujar Aziz, Kamis (8/10/2026).

Syarat kedua berkaitan dengan karakteristik wilayah, di mana lokasi yang diajukan harus masuk dalam kategori non-rawa atau lahan pertanian yang tidak tergenang banjir.

“Seperti sawah-sawah yang ada di sekitar danau tempe, Kecamatan Marioriawa, disitukan sering tergenang banjir sehingga dianggap itu lokasi rawa. Jadi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan oplah non-rawa,” ucapnya.

Syarat lainnya yaitu terkait aturan pemberian bantuan yang tidak boleh diberikan dua kali kepada kelompok tani yang sama dalam periode tahun yang sama.

“Bahkan yang mendapatkan tahun lalu, itu belum bisa kita beri lagi bantuan tahun ini. Jadi kelompok tani yang tidak masuk dalam daftar penerima bantuan oplah non-rawa kemungkinan telah tercover melalui program bantuan kegiatan lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan bahwa seluruh persyaratan teknis tersebut bukan ditentukan oleh pihak DTPHPKP Soppeng, melainkan langsung dari kementerian melalui Tim Survei Investigasi Desain (SID) LPPM UNHAS.

“Dalam pelaksanaan program ini, Dinas Pertanian Soppeng hanya bertindak sebagai tim koordinasi sekaligus tim teknis yang melakukan pendampingan dan pengawasan di lapangan bersama konsultan pengawas,” ujar Aziz.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 164 kelompok tani di Kabupaten Soppeng bakal menerima bantuan anggaran mencapai Rp38 miliar dari Kementerian Pertanian.

Dalam pelaksanaannya, program tersebut menggunakan pola Swakelola Tipe IV, dimana kelompok tani sendiri yang akan merencanakan dan melaksanakan kegiatan penggunaan anggaran.

Sekedar diketahui, Data DTPHPKP, Kabupaten Soppeng saat ini memiliki total 839 kelompok tani, gabungan dari kelompok tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan.

Penulis: Idham

Komentar