Momen Rapat Konsultasi Publik terkait inisiatif DPRD terhadap Ranperda Jasa Konstruksi
DBS NEWS, SOPPENG – DPRD Kabupaten Soppeng melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jasa Konstruksi.
Langkah ini diawali dengan pelaksanaan rapat konsultasi publik yang dihadiri instansi dan lembaga terkait seperti Dinas PUPR, Dinas PMPTSP-Nakertrans dan Asosiasi Pengusaha Konstruksi, Jumat (2/10/2026).
Wakil Ketua Bapemperda, Hadi Wijaya Ismail, berharap regulasi baru ini mampu mewujudkan struktur usaha jasa konstruksi yang lebih handal dan berkualitas.
Menurutnya, hasil pembangunan harus bisa dirasakan masyarakat secara sempurna, tanpa ada lagi keluhan mengenai kualitas bangunan.
“Kita sangat merindukan bagaimana hasil perencanaan yang diinisiasi pemerintah dapat dieksekusi dengan baik oleh para pelaku jasa konstruksi, sehingga hasilnya betul-betul akan dirasakan secara sempurna oleh masyarakat tanpa mereka mengeluhkan bahwa baru berapa lama dibangun kemudian ternyata sudah rusak,” ujar Hadi.
Selain disiapkan untuk membenahi celah-celah dalam eksekusi proyek selama ini, ranperda ini juga diharapkan mampu mengakomodir seluruh aspek krusial di sektor jasa konstruksi.
Regulasi anyar ini akan dirancang agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton di tanah sendiri namun juga terlibat dalam hal ketenagakerjaan.
“Perda ini nantinya dapat mengakomodir dan menginisiasi sehingga keterlibatan dari masyarakat kita tentunya mereka hadir untuk berperan, entah sebagai tukang, sehingga uang yang dikucurkan oleh negara untuk membangun sebuah bangunan, akan dibangun oleh masyarakat kita dan mereka sendiri yang akan merasakan sendiri uangnya,” beber Hadi.
Penulis: Idham







Komentar