Bupati-Wakil Bupati Soppeng, Suwardi Haseng dan Selle KS Dalle
DBS NEWS, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng diminta melakukan evaluasi jujur terhadap capaian pembangunan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Andi Wahda, dalam Rapat Paripurna DPRD Soppeng terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (12/10/2026).
“Pemerintah daerah perlu menjelaskan kontribusi setiap program prioritas terhadap pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.”
“Kami menekankan pentingnya evaluasi yang jujur dan menyeluruh terhadap capaian pembangunan-pembangunan sebagai dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2027,” ujarnya.
Menurut Andi Wahda, setiap penyimpangan dari prioritas pembangunan perlu dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan.
Konsistensi antara perencanaan dan penganggaran bukan sekedar kewajiban administrasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Capaian RPJMD harus menjadi dasar utama dalam menetapkan prioritas APBD 2027 agar penganggaran tetap sejalan dengan arah pembangunan jangka menengah daerah,” ucap Andi Wahda.
Sementara itu, Pemkab Soppeng melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Haeruddin, menyebut pemerintah daerah tetap berkomitmen memastikan setiap program prioritas pembangunan memberikan kontribusi.
Tidak hanya terhadap pertumbuhan ekonomi, namun juga pada penurunan angka kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Capaian dari pelaksanaan program tersebut akan tercermin melalui indikator kinerja dan realisasi pembangunan yang dievaluasi secara berkala serta disajikan dalam laporan keuangan pertanggungjawaban LKPJ dan didukung oleh data dalam laporan keuangan pemerintah daerah LKPD sesuai dengan fungsinya.
“Dengan demikian, keberhasilan pembangunan dapat dinilai secara terukur sebagai bahan evaluasi dasar perbaikan dalam penyusunan kebijakan serta penganggaran pada tahun berikutnya,” ujar Andi Haeruddin, Senin (12/10/2026).
Sementara itu, apabila dalam proses penyusunan maupun pelaksanaan terdapat perubahan kebijakan, maka penyesuaian akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap melalui mekanisme pembahasan serta persetujuan DPRD sebagai kewenangannya.
“Dengan demikian, konsistensi perencanaan dan penganggaran tetap terjaga serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ucap Andi Haeruddin.
Penulis: Idham







Komentar