Dituding Gunakan Regulasi Kadaluarsa, Pemkab Soppeng Siapkan “Surat Sakti”

Ilustrasi

DBS NEWS, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng angkat bicara mengenai sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Soppeng terkait dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2025 yang dituding menggunakan regulasi kadaluarsa.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng, Makmur Heryal, menyebut bahwa pemerintah daerah saat ini tengah menyusun tanggapan resmi terhadap catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh pihak legislatif.

“Kami sementara menyiapkan tanggapan terhadap rekomendasi DPRD. Tanggapan pemerintah daerah akan diserahkan secara tertulis,” ujar Makmur, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, prosedur ini sesuai dengan mekanisme standar dalam hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif. Makmur juga memastikan bahwa seluruh poin keberatan yang disampaikan DPRD akan menjadi atensi khusus pemerintah.

“Mekanismenya memang demikian, pemerintah memberikan tanggapan atas rekomendasi DPRD. Semua rekomendasi akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, termasuk tudingan regulasi kadaluarsa,” ujarnya.

Sekedar diketahui, persoalan ini sendiri mencuat setelah DPRD Soppeng menemukan bahwa dokumen LKPJ Pemkab Soppeng masih mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 yang sudah tidak berlaku.

Dalam rapat paripurna pada Senin (20/4/2026), DPRD Soppeng menyebut bahwa dokumen tersebut seharusnya merujuk pada regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.

Selain kesalahan landasan hukum, legislatif juga menyoroti sistematika laporan yang tidak lengkap, format indikator yang tidak sesuai ketentuan, serta tidak adanya keterangan tindak lanjut atas rekomendasi dewan tahun sebelumnya.

Atas temuan tersebut, DPRD mendesak Pemkab agar melakukan revisi agar dokumen LKPJ selaras dengan aturan yang berlaku dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Penulis: Idham

Komentar