Ilustrasi
DBS NEWS, SOPPENG – Klaim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng sebagai daerah digital berdasarkan indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) ternyata berbanding terbalik dengan realitas di lapangan.
Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, realisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai baru mencapai 85,53 persen, sementara transaksi non tunai untuk retribusi bahkan hanya di angka 30,8 persen.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPKPD Soppeng, Drs. Dipa dalam acara High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Soppeng, Kamis (2/7/2026).
“Masih terdapat sejumlah tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur digital, tingkat literasi digital masyarakat, serta proses adaptasi terhadap transaksi elektronik,” ujarnya.
Padahal menurut Dipa, berbagai inovasi digital untuk pembayaran pajak dan retribusi telah diterapkan, mulai dari QRIS, mobile banking, internet banking, e-wallet, e-commerce hingga jaringan ritel modern.
Semua perluasan kanal pembayaran digital tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi secara cepat, aman, dan efisien.
“Sejak tahun 2021, Pemkab Soppeng secara konsisten mengembangkan elektronifikasi transaksi sebagai bagian dari reformasi birokrasi.”
“Kami optimistis mampu mempertahankan bahkan meningkatkan capaian sebagai daerah dengan kategori digital berdasarkan Indeks ETPD,” ujar Dipa.
Penulis: Idham







Komentar