Poktan Soppeng Kelola Sendiri Bantuan Rp38 Miliar, LSM Ampera Ingatkan Potensi Masalah

Ketua DPC LSM Ampera, Ilyeas Arguna dalam bingkai ilustrasi

DBS NEWS, SOPPENG – Ketua DPC LSM Amanat Perjuangan Rakyat (AMPERA), Ilyeas Arguna menyoroti pola pengelolaan bantuan anggaran senilai Rp38 miliar dari Kementerian Pertanian RI untuk 164 kelompok tani (poktan) di Kabupaten Soppeng.

Bantuan tersebut bakal menggunakan pola Swakelola Tipe IV, di mana kelompok tani sendiri yang akan merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi sendiri penggunaan anggaran.

“Sebenarnya program tersebut bagus jika dijalankan dengan benar, program tersebut mirip dengan program anggaran pembangunan kelurahan yang dikelola oleh POKMAS,” ujar Ilyeas, Senin (5/10/2026).

Kendati demikian, Ilyeas mengingatkan agar pihak berwenang tetap memberikan supervisi secara ketat terhadap anggaran bantuan tersebut.

Ia menilai belum tentu seluruh kelompok tani memiliki sumber daya manusia yang memadai untuk menjalankan dan mengelola anggaran tersebut secara mandiri.

“Di lain sisi sudah menjadi rahasia umum bahwa ada juga pengurus kelompok tani yang nakal, itu yang perlu diantisipasi untuk menjamin anggaran yang digunakan tepat sasaran dan tepat guna,” ujar Ilyeas.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 164 kelompok tani di Kabupaten Soppeng bakal menerima bantuan anggaran mencapai Rp38 miliar dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Kepala Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Makassar, Rustan Massinai, menyebut bantuan tersebut merupakan bagian dari program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Non-Rawa.

“Program ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah dalam mendorong optimalisasi lahan pertanian untuk meningkatkan intensitas pertanaman dan produktivitas pertanian di Kabupaten Soppeng,” ujarnya, Kamis (1/10/2026).

Dalam pelaksanaannya, program tersebut menggunakan pola Swakelola Tipe IV, dimana kelompok tani sendiri yang akan merencanakan, melaksanakan, sekaligus mengawasi kegiatan penggunaan anggaran.

Olehnya itu, Rustan meminta seluruh kelompok penerima bantuan untuk tertib dalam penggunaan maupun pertanggungjawaban anggaran. Setiap pengeluaran harus dilengkapi bukti yang sah.

“Kegiatan harus terbebas dari berbagai bentuk penyimpangan, termasuk mark-up, pengarahan pembelian, pengambilan sisa anggaran, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi,” ujar Rustan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Soppeng, Azis Dahlan, menyebut pemilihan 164 kelompok tani dilakukan melalui beberapa mekanisme.

“Pemilihan dilakukan berdasarkan usulan CPCL dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan disurvei oleh Tim SID LPPM UNHAS lalu ditetapkan oleh BPLIP Kelas I makassar melalui surat keputusan penerima manfaat,” ujarnya, Senin (5/10/2026).

Terkait nama-nama kelompok penerima bantuan, DTPHPKP Soppeng mengaku belum dapat mempublikasikan karena masih menunggu penyerahan daftar nama resmi dari pihak balai.

“Sampai saat ini penetapan Surat Keputusan tersebut belum diterima DTPHPKP,” ujar Azis.

Rencananya, anggaran bantuan akan langsung masuk ke rekening ketua kelompok tani yang telah terverifikasi, untuk kemudian dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan program yang telah ditetapkan.

“Salah satu contoh programnya yaitu pembuatan sumur bor paket dengan listrik masuk sawah,” pungkas Azis.

Penulis: Idham

Komentar