Ilustrasi siswa sekolah
DBS NEWS, SOPPENG – Perilaku Bullying atau perundungan yang dilakukan oleh siswa Sekolah Dasar di Kabupaten Soppeng menjadi bahan penelitian oleh sejumlah mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM).
Bullying adalah tindakan yang dilakukan seseorang yang berkaitan dengan fisik, maupun verbal demi mencapai tujuannya untuk menyudutkan seseorang yang tidak disukai atau dibencinya.
Dalam risetnya, mahasiswa UNM yang terdiri dari Masniati, Satriani dan Abd Hafid ini meneliti hubungan antara bullying terhadap rasa percaya diri siswa sekolah dasar. Penelitian dilaksanakan di SD Negeri 96 Citta, Kecamatan Cittta, Kabupaten Soppeng pada 25 April sampai 25 Mei 2022.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa perilaku bullying yang paling sering terjadi di sekolah tersebut adalah bullying dalam bentuk verbal.
Siswa melakukan tindakan bullying verbal antara teman sebayanya di lingkungan sekolah dengan menyoraki, menyindir, mengejek ataupun memanggil dengan nama julukan yang buruk.
“Bullying verbal ini biasanya mengejek kondisi warna kulit, body, wajah maupun nama yang dimiliki siswa tersebut. Para pelaku bullying adalah siswa yang merasa lebih berkuasa atau memiliki kekuatan lebih dari siswa yang dibully,” tulis Masniati, Satriani dan Abd.Hafid dalam penelitiannya.
Hasil penelitian ini juga menemukan fakta bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara bullying verbal dengan rasa percaya diri siswa.
Tindakan bullying verbal ini menimbulkan dampak yang bahaya bagi siswa, diantaranya yaitu siswa menjadi lebih penyendiri, kurang dalam bersosialisasi, dan lebih parahnya menyebabkan kurangnya rasa percaya diri siswa.
“Saat wawancara, peneliti menemukan fakta bahwa saat ditanya mengenai apa itu bullying, rata-rata siswa menjawab mengejek. Di kelas V terdapat siswa yang memiliki warna kulit gelap sehingga kadang diejek oleh temannya, yang Peneliti identifikasi saat siswa diwawancarai tampak wajah siswa tersebut malu dalam menyampaikan pendapatnya. Adapun dari kelas VI terdapat siswa gemuk, siswa tersebut sering di dipanggil dengan sebutan yang kurang pantas oleh teman-temannya dengan alasan bercanda,” tulis para peneliti.
Sekedar diketahui, Di Indonesia sendiri, kasus bullying di sekolah sudah merajalela. Baik di tingkat sekolah dasar, sekolah menengah, sampai perguruan tinggi. 70% fenomena bullying rentang dialami oleh anak dijenjang sekolah dasar. Dari tahun 2011 hingga Agustus 2014, KPAI mencatat 369 pengaduan terkait masalah bullying. Jumlahnya sekira 25 % dari total pengaduan di bidang pendidikan sebanyak 1.480 kasus.
Meskipun tidak ada peraturan yang mewajibkan sekolah dalam memiliki kebijakan program anti bullying, tapi dalam undang-undang perlindungan anak No.23 Tahun 2002 pasal 54 dinyatakan bahwa ‘Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya’. (id)







Komentar