Aturan Baru Kemenag, Bersiul Termasuk Kekerasan Seksual!

DBS NEWS, NASIONAL – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 untuk menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual.

PMA ini berlaku di semua lembaga pendidikan di bawah lingkup Kementerian Agama baik yang sifatnya formal, nonformal maupun informal termasuk pesantren.

Adanya PMA ini akan membuat pelaku kekerasan seksual yang berdasar aturan tersebut bisa dipidana.

Bab 2 pasal 5 ayat 1 pada PMA nomor 73 tahun 2022 disebutkan bahwa bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Berikut 16 bentuk kekerasan seksual yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Agama tersebut :

1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.

2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

8. Melakukan percobaan pemerkosaan.

9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lain sesuai dengan ketentuan peraturan.

























Komentar