DBS NEWS, NASIONAL – Terdapat tiga kriteria utama yang harus dipenuhi petani untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dalam aturannya, kriteria pertama bagi petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi, yaitu petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
Kedua, penerima pupuk subsidi adalah mereka yang menggarap lahan dengan luas maksimal dua hektare per musim tanam.
Ketiga, pupuk bersubsidi ini juga hanya dikhususkan bagi sembilan komoditas bahan pangan pokok strategis yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, tebu rakyat, dan bawang putih.
Jenis pupuk subsidi yang diberikan hanya dua, yakni NPK dan urea, dari sebelumnya ada lima jenis pupuk subsidi.
Dilansir dari Liputan 6, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil menjelaskan, pembatasan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk subsidi kepada petani.
Dengan begitu, hasil pertanian dapat lebih maksimal dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Alokasi anggaran program pupuk subsidi di 2022 di angka Rp 25,28 triliun. Jumlah ini diperkirakan bisa disalurkan kepada 16 juta petani.
“Pemerintah harus ambil langkah tepat dan strategis untuk jaga ketahanan pangan. Salah satunya ini dengan cara subsidi pupuk dilakukan,” ujar Ali Jamil.







Komentar