DBS NEWS, SOPPENG – Beberapa waktu yang lalu, ratusan Kepala Desa (Kades) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Parlemen Senayan.
Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam aksi tersebut, para kades menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Aksi unjuk rasa ini menuai respon beragam di kalangan masyarakat. Namun beberapa masyarakat beranggapan bahwa para kades ini meminta perpanjangan masa jabatan untuk kepentingan pribadi, salah satunya uang dan kekuasaan.
Lantas, seberapa besar sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang kepala desa, sehingga mereka begitu ‘ngotot’ meminta adanya perpanjangan masa jabatan 9 tahun.
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Soppeng, Andi Irwansyah yang dikonfirmasi, menyebut aturan mengenai gaji dan tunjangan Kepala Desa di Kabupaten Soppeng diatur dalam Keputusan Bupati Soppeng Nomor : 629/XII/2022 tentang Standar Biaya Khusus Desa Tahun Anggaran 2023.
Dalam Keputusan Bupati Soppeng tersebut, seorang Kepala Desa menerima penghasilan tetap paling tinggi mencapai Rp 3.800.000.
Sedangkan untuk Sekretaris Desa, penghasilan tetap yang diterima paling tinggi mencapai Rp 3.111.000. Sementara itu, perangkat desa lainnya seperti Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Kepala Dusun menerima penghasilan tetap paling banyak Rp 2.730.000.
Tidak hanya mengenai standar penghasilan tetap, dalam Keputusan Bupati Soppeng tersebut diatur juga mengenai besaran tunjangan yang diterima para perangkat desa.
Dimana tiap bulannya, Kepala Desa di Kabupaten Soppeng akan menerima tunjangan mencapai Rp 540.000, sedangkan Sekretaris Desa mendapat Rp 420.000, sementara Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Kepala Dusun menerima tunjangan Rp 120.000.
Khusus untuk Kepala Desa, terdapat juga tunjangan khusus berupa tunjangan rumah tangga yang angkanya mencapai 1.000.000.
“Penghasilan tetap dan tunjangan yang diterima Kepala Desa beserta perangkat desa lainnya ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Gaji dan Tunjangan ini diberikan tiap bulan,” ujar Andi Irwansyah, Jumat (27/1/2023). (id)







Komentar