Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Imbalan Rp200 Juta

DBS NEWS, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat turut aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Masyarakat pun akan menerima imbalan jika bersedia melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo, menyebut aturan itu tertuang dalam Pasal 17 PP 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam Pasal tersebut dijelaskan pelapor berhak mendapatkan berupa premi sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan dengan nilai maksimal yang bisa didapatkan ialah Rp200 juta,” ujar Tomi yang dilansir DBS NEWS dari Liputan6, Jumat (10/3/2023).

Sementara untuk pelapor dugaan adanya tindak pidana suap, maka pelapor bisa mendapatkan imbalan dari negara dengan angka maksimal Rp10 juta. Namun tak hanya mendapat uang, pelapor juga akan menerima apresiasi lain dari negara.

“Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan atau uang dari hasil lelang barang rampasan. Besaran maksimal yang bisa didapatkan pelapor ialah Rp10 juta. Selain uang tunai, penghargaan lain yang bisa didapatkan ialah berupa piagam,” kata Tomi.

Namun untuk mendapatkan penghargaan ini tentunya ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi dari pelapor.

Menurut Tomi, pelapor yang berhak menerima imbalan yakni yang beperan aktif dengan memberikan informasi secara rigid, memiliki kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko faktual bagi pelapor.

“Penghargaan ini bisa diberikan setelah perkara inkracht. Nanti akan ada tim khusus yang menilai dan memberikan penghargaan,” kata Tomi.

Komentar