Ilustrasi
DBS NEWS, SOPPENG – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Soppeng, Johansyah mengungkap keberadaan Juru Parkir (Jukir) abal-abal yang sering memungut biaya parkir bagi para pengunjung di Pusat Pertokoan (Pusper) Watansoppeng.
Menurut Johansyah, sosok juru parkir abal-abal ini biasanya tidak mengenakan atribut Dinas Perhubungan Soppeng namun tetap meminta pungutan parkir ke pengunjung.
Parahnya, besaran biaya parkir yang diminta biasanya jauh di atas standar yang telah ditetapkan Dishub Soppeng.
Diketahui, tarif parkir yang diterapkan Dishub Soppeng untuk motor yaitu Rp1.000 sementara untuk mobil yaitu Rp2.000 per kendaraan.
Juru parkir abal-abal ini diketahui merupakan mantan pemungut retribusi di Pusper Watansoppeng namun sudah diberhentikan karena kasus pungutan liar terkait parkir.
“Ada mantan pemungut retribusi di Pusper disuruh berhenti lantaran modelnya begitu, tapi masih sering ke Pusper memungut jasa parkir di atas besaran yang semestinya dan tidak memakai lagi atribut Dishub,” ujar Johansyah, Sabtu (23/9/2023).
Kadishub Soppeng ini menghimbau masyarakat yang mendapati aktivitas seperti sosok juru parkir ini agar segera melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, aktivitas yang dilakukan juru parkir abal-abal ini termasuk pungutan liar, karena hasil penarikan biaya parkir yang dilakukan tidak masuk dalam retribusi untuk kas daerah.
“Termasuk pungli apalagi tidak ada retribusi diberikan. Saran saya kalau ada APH langsung ditangkap tangan saja,” kata Johansyah. (id)







Komentar