Ilustrasi
DBS NEWS, SOPPENG – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Soppeng, Johansyah menjelaskan perihal aksi oknum Juru Parkir (Jukir) Dishub yang terkadang menarik tarif parkir di luar dari tarif yang berlaku.
Misalnya, tarif parkir kendaraan roda dua atau motor yang justru dikenakan tarif parkir setara dengan kendaraan roda empat atau mobil.
Padahal berdasarkan aturan Dishub Soppeng, tarif parkir untuk motor yaitu Rp1.000 sementara untuk mobil yaitu Rp2.000 per kendaraan.
Menurut Johansyah, hal ini biasanya terjadi jika juru parkir telah kehabisan karcis parkir, yang mana jika karcis parkir motor habis, juru parkir dibolehkan menggunakan karcis parkir mobil.
Tarif yang dikenakan juga harus mengikuti tarif karcis yang diberikan, sehingga para pengendara motor yang ditarik biaya parkir setara mobil tak bisa menerima selisih uang.
“Mungkin habiski karcis yang Rp1.000 rupiah dan pemilik motor juga ikhlas memberi. Karena biar dikasih retribusi Rp2.000 tidak bisa juga diambil selisihnya karena karcis yang terpotong tetap karcis Rp2.000 yang dikasih,” tulis Johansyah melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/9/2023).
Menurut Johansyah, semua karcis parkir yang digunakan oleh juru parkir dari Dishub Soppeng sudah teregister oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Soppeng.
Hasil retribusi parkir kendaraan inipun langsung disetor ke kas daerah sesuai jumlah dan nilai karcis yang dihabiskan.
“Karcis yang digunakan dari BPKPD dan sudah teregister, setiap saat bisa diperiksa bongkolnya,” tandas Johansyah.
Sekedar diketahui, Dishub Soppeng saat ini mengelola 13 kantong parkir di wilayah Kabupaten Soppeng, yaitu pelataran dan tepi jalan umum Pasar Sentral Cabenge, Pasar Tetewatu, Pasar Pacongkang.
Kemudian di Pasar Lajoa, Pasar Takalala, Pasar Cennae, Pasar Waepute, Pasar Sentral Soppeng, Pasar Lolloe, Pasar Tajuncu, Pasar Panincong, Pasar Batu-Batu dan Pusat Pertokoan (Pusper) Soppeng.
Dari pengelolaan kantong parkir tersebut, Dishub Soppeng bisa meraup pemasukan mencapai Rp300 juta dari hasil retribusi parkir di tahun 2022. (id)







Komentar