DBS NEWS, SOPPENG – Setelah dua kali gagal dalam seleksi jasa pengawasan lanjutan pembangunan RSUD Cabenge Paket II-DBH CHT, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Soppeng akhirnya memilih melakukan pengadaan langsung.
PPK Pembangunan RSUD Cabenge, Amrullah menyebut, keputusan ini diambil setelah dilakukan pengkajian dan kesimpulan terkait kebutuhan terhadap jasa konsultansi yang tidak dapat ditunda lagi, serta tidak tersedia cukup waktu untuk melaksanakan tender atau seleksi.
“Maka oleh PPK dilakukan revisi dokumen persiapan pengadaan, yang selanjutnya diusulkan kembali ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk dilakukan pemilihan penyedia jasa konsultansi secara non tender atau pengadaan langsung,” ujar Amrullah, Rabu (22/11/2023).
Sementara itu, dikutip dari laman Data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Soppeng, paket jasa pengawasan lanjutan pembangunan RSUD Cabenge Paket II-DBH CHT dilakukan oleh PT Gema Teknik Konsultan.
Perusahaan yang berlamat di BTN Mangasa Permai Blok Z Nomor 2 Makassar ini terpilih dengan nilai kontrak Rp99.767.355.
Diberitakan sebelumnya, Seleksi jasa pengawasan lanjutan pembangunan RSUD Cabenge Paket II-DBH CHT ternyata telah dua kali dibatalkan.
Hal ini tercantum dari Data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Soppeng.
Dari laman LPSE, diketahui bahwa seleksi pertama untuk jasa pengawasan tersebut dilakukan pada 27 Juli 2023 dengan nilai HPS Rp199.535.000, sedangkan untuk seleksi kedua, dilakukan pada 21 Agustus 2023 dengan nilai HPS Rp199.630.000.
Anggota Pokja Pemilihan Seleksi Paket Pengawasan Lanjutan Pembangunan RSUD Cabenge Paket II, Mansur yang dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023) menyebut, pembatalan dilakukan karena jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari tiga peserta.
“Ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya,” ujar Mansur.
“Sehingga dari tujuh penyedia yang mendaftar sebagai peserta, yang lulus evaluasi kurang dari tiga peserta, sementara dalam aturannya minimal tiga penyedia jasa konsultasi yang harus lulus evaluasi kualifikasi, baru dapat dilanjutkan ke tahap evaluasi selanjutnya,” imbuh Mansur.
Dokumen hasil seleksi yang gagal ini selanjutnya diserahkan ke PPK Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Soppeng untuk ditindaklanjuti untuk proses lebih lanjut.
“Tugas pokja hanya sampai evaluasi dokumen penyedia sampai dengan hasil seleksi, untuk seleksi gagal dokumen hasilnya diserahkan ke PPK untuk proses selanjutnya menjadi kewenangan PPK,” kata Mansur. (id)







Komentar