DBS NEWS, SOPPENG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng melakukan penertiban terhadap reklame berbagai jenis merek rokok yang tidak membayar pajak reklame.
Kepala BPKPD Kabupaten Soppeng, Dipa menyebut, reklame yang ditertibkan diantaranya merek dagang rokok seperti Djarum, A Mild, Crystal Coffe Latte dan Uno Mild.
“Reklame merek dagang Djarum tidak pernah membayarkan pajaknya selama tahun 2023, sedangkan reklame merek A Mild, Crystal Coffe Latte dan Uno Mild sudah berakhir masa tayang atau jatuh tempo pemasangan,” ungkap Dipa, Rabu (29/11/2023).
“Akibat tidak membayar pajak tersebut, pemerintah daerah berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak reklame,” imbuh Dipa.
Penertiban berbagai jenis reklame ini telah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 dan akan terus berlanjut hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Sudah berlangsung selama dua hari di wilayah kecamatan lalabata dan akan berlanjut di kecamatan lain, dan dapat diperpanjang kalau belum selesai,” ujar Dipa. (id)







Komentar