Tak Boleh Dibuang ke TPA, Lantas Dikemanakan Sampah APK Pemilu di Soppeng?

Ket.Foto : Sampah APK Pemilu di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Soppeng

DBS NEWS, SOPPENG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Soppeng, Ariyadin Arif menegaskan tidak akan ada sampah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu yang dibuang di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Lempa.

Menurutnya, hal ini berdasarkan aturan dari surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) nomor 3 tahun 2024 tentang pengelolaan sampah timbul dari penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

“Ada surat dari KemenLHK untuk dimanfaatkan ulang dan tidak dibawa ke TPA,” ujar Ariyadin, Selasa (20/1/2024).

Pemanfaatan ulang yang dimaksud adalah dengan mengolah sampah APK menjadi bahan kerajinan dengan  bantuan dari mitra pengelola sampah.

“Bisa dimanfaatkan jadi kerajinan tangan seperti tas, meja, alas papan dan sebagainya. Sementara untuk baliho yang besar ukurannya sering dijadikan sekat atau pelindung rumah.”

“Pengelolaannya bakal bekerjasama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Bank Sampah Unit (BSU) yang ada di desa/kelurahan atau Bank Sampah Induk,” beber Ariyadin.

Semua sampah APK pemilu hasil penertiban beberapa waktu lalu, saat ini masih ditampung di Kantor DLH dan kantor-kantor Kecamatan.

“Di kantor DLH Soppeng sendiri, estimasi total sampah APK Pemilu sekitar 1 Ton lebih,” tandas Ariyadin. (id)

Komentar