DBS NEWS, SOPPENG – Air minum layak merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia dalam kuantitas yang cukup dan kualitas yang memenuhi syarat.
Air minum yang dikatakan layak adalah air minum yang telah melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan namun memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Percaya tidak percaya, di Kabupaten Soppeng sendiri ternyata masih ada beberapa rumah tangga yang belum memiliki akses terhadap air minum layak.
Kondisi itu tersaji dalam publikasi terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan yang dirilis pada 22 Maret 2024.
Persentase rumah tangga di Kabupaten Soppeng yang memiliki akses terhadap air minum layak masih di angka 96,36 persen pada tahun 2023.
Artinya, masih ada sekira 3,64 persen rumah tangga yang belum memiliki akses terhadap air minum layak.
Jika dihitung secara sederhana berdasarkan data terbaru BPS mengenai jumlah rumah tangga di Kabupaten Soppeng yang mencapai 56.929.
Maka bisa diperkirakan bahwa ada sekira 2.072 rumah tangga yang belum memiliki akses air minum layak.
Sebagai perbandingan, tahun 2022 persentase rumah tangga di Kabupaten Soppeng yang memiliki akses terhadap air minum layak adalah 92,70 persen.
Sedangkan di tahun 2021, persentasenya adalah 96,58. Kemudian 38,09 persen di tahun 2020 dan 93,63 persen di tahun 2019.
Di Sulawesi Selatan, daerah dengan persentase terbesar rumah tangga yang memiliki akses terhadap air minum layak dimiliki oleh Kabupaten Takalar sebanyak 99,35 persen
Sementara untuk daerah dengan persentase terkecil rumah tangga yang memiliki akses terhadap air minum layak dimiliki oleh Tana Toraja dengan 65,72 persen. (id)







Komentar