Lagi-lagi Pemkab Soppeng Diduga Langgar Perda Sendiri

Ket.foto : Kondisi sejumlah pohon yang dipasangi lampu hias di kota Soppeng

DBS NEWS, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng diduga kembali melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang dibuatnya sendiri.

Perda yang diduga dilanggar adalah Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman, Serta Perlindung Masyarakat.

Dalam pasal 27 huruf H disebutkan, bahwa setiap orang dilarang memasang lampu hias, kain bendera, kain bergambar, spanduk, dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, dan/atau bangunan.

Sementara itu, dari hasil pemantauan di Kota Soppeng, sejumlah pohon di seputaran taman kalong dan taman villa yuliana nampak telah dipasangi lampu hias, hal itu diperparah karena lampu hias yang dililitkan di pohon tersebut juga dipasangi paku.

Paku yang digunakan pun jauh lebih banyak dibandingkan jumlah paku yang biasanya digunakan untuk pemasangan banner, spanduk dan baliho di pohon.

Pemasangan lampu hias di sejumlah pohon ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Soppeng.

Kepala DLH Kabupaten Soppeng, Ariyadin Arief yang dikonfirmasi terkait hal ini, menyakini tidak ada peraturan daerah yang dilanggar.

“Tidak ji karena taman bagian dari estetika keindahan lingkungan dan masuk aset lingkungan hidup,” tulis Ariyadin melalui pesan WhatsApp, Senin (22/4/2024).

Sementara persoalan paku, ia berdalih bahwa paku yang digunakan adalah jenis sadel yang tidak akan merusak pohon.

“Ini paku sadel tidak tembus dan merusak ke jaringan floem tanaman, cuma di kulit luarnya saja, tidak seperti paku baleho yang tembus ke lapisan jaringan dan mengakibatkan luka,” urai Ariyadin.

Sekedar diketahui, dugaan pelanggaran Perda Nomor 5 tahun 2022 bukan kejadian pertama, sebelumnya pada Juli 2023, Pemkab Soppeng juga diduga melanggar Perda yang sama saat memasang banner promosi kegiatan Festival Lapatau di sejumlah pohon di kota Soppeng. (id)

Komentar