Ilustrasi
DBS NEWS, SOPPENG – Ada kabar baru dari kasus perbedaan data antara Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan BPS Kabupaten Soppeng terkait jumlah anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Pangan yang diterima Kabupaten Soppeng di tahun 2024.
Data BPS Provinsi Sulsel yang dipublikasikan pada 28 Februari 2025, menunjukan bahwa Kabupaten Soppeng menerima anggaran bansos pangan mencapai Rp40.327.800.000 atau Rp40 Miliar yang diperuntukkan untuk 67.213 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sementara, menurut data BPS Kabupaten Soppeng yang dipublikasikan di hari yang sama, justru menunjukkan bahwa Kabupaten Soppeng hanya menerima anggaran bansos pangan sebanyak Rp1.477.440.000 atau Rp1,4 Miliar yang diperuntukkan untuk 1.368 KPM.

Kepala BPS Provinsi Sulsel, Arianto yang kembali dikonfirmasi, akhirnya mengungkap hasil pengecekan yang dilakukan tim BPS terkait perbedaan data jumlah anggaran bansos pangan ini.
Hasilnya, diketahui bahwa untuk data anggaran yang dipublikasikan oleh BPS Sulsel ternyata merupakan anggaran bantuan yang dananya bersumber dari APBN, sedangkan data anggaran yang dipublikasikan oleh BPS Soppeng adalah anggaran bantuan yang dananya bersumber dari APBD.
“Penjelasannya, untuk data BPS Provinsi itu anggaran bantuan yang bersumber dari APBN langsung, sedangkan yang bantuan di data BPS Soppeng bersumber dari anggaran APBD, hasil klarifikasi ke Dinsos Kabupaten Soppeng,” ujar Arianto, Rabu (14/5/2025).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala BPS Kabupaten Soppeng, Muhammad Rismat. Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa bantuan yang sumbernya dari APBN diberikan dalam bentuk tunai, sedangkan yang sumbernya dari APBD diberikan dalam bentuk Rastra.
“APBN langsung dari Kemensos bentuk tunai ke rekening penerima manfaat. Kalau APBD bentuknya Rastra (beras sejahtera),” tulis Rismat melalui pesan WhatsApp di hari yang sama.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Soppeng, Taufik Ramli, memperkirakan data anggaran bansos pangan Rp40 Miliar yang disebut BPS menggunakan dana APBN sebenarnya adalah program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
BPNT adalah program yang dikelola langsung oleh Kementerian Sosial. Bantuan yang diberikan berupa uang tunai ke rekening masing-masing keluarga penerima manfaat.
Sedangkan untuk data anggaran Rp1,4 Miliar merupakan anggaran bansos pangan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng.
“Kayaknya BPS Sulsel salah tulis judul di datanya. Harusnya judul datanya Anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bukan Anggaran Bantuan Sosial Pangan,” ujar Taufik Ramli melalui sambungan telepon.
Penulis : Idham







Komentar