16 Kategori Anak yang Wajib Dapat Perlindungan Khusus Pemkab Soppeng

DBS NEWS, SOPPENG – Dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa, ada 16 kategori anak yang wajib mendapat perlindungan khusus dari Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Mereka adalah anak yang dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual, dan anak yang diperdagangkan.

Kemudian, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anak korban penularan HIV/AIDS, anak korban penculikan, anak korban perlakuan salah, anak yang tidak mempunyai orang tua.

Selanjutnya, anak terlantar, anak jalanan, anak korban kekerasan, anak korban kekerasan fisik/psikis, anak yang menjadi korban pornografi dan anak penyandang disabilitas.

Aturan tersebut menjelaskan perlindungan khusus bagi anak dilakukan dengan penyediaan layanan berupa kesehatan, pendidikan, bimbingan sosial, mental dan spiritual, rehabilitasi sosial, pendampingan, pemberdayaan, bantuan sosial, bantuan hukum dan reintegrasi anak dalam keluarga.

Pada Pasal 1 nomor 6 PERDA tersebut ditegaskan, yang dimaksudkan dengan Anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih berada di dalam kandungan.

“Perlindungan khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya,” bunyi Pasal 1 nomor 16 dalam PERDA tersebut. (id)

Komentar