DBS NEWS, SOPPENG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Soppeng, Kamaruddin mengungkapkan teknis menggugurkan Bakal Calon Kepala Desa ketika lebih dari lima calon.
“Jika bakal calon lebih dari lima maka ada proses menggugurkan. Itu dimulai dengan melihat pengalaman kerja di pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia. Namun ketika ternyata terdapat point yang sama dari ketiga variabel tersebut, maka akan dipilih yang memiliki usia termuda,” ungkap Kamaruddin, Rabu (12/10/2022).
Hal ini menurutnya sebagaimana diatur dalam regulasi awal, yaitu Peraturan Menteri yang disadur menjadi Peraturan Bupati Soppeng.
“Terkait sengketa hasil, itu akan ditujukan untuk Bupati, untuk diselesaikan. Dan untuk persoalan yang timbul di setiap tahapan itu akan diselesaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku pengawas Pemerintah Desa,” ujar Kamaruddin.
Sekedar diketahui, Pemilihan Kepala Desa serentak 2022 di Kabupaten Soppeng akan diikuti 10 Desa dari lima Kecamatan.
Kesepuluh Desa tersebut yaitu, Desa Goarie, Gattareng, Gattareng Toa, Watu, Soga, Masing, Tetewatu, Pattojo, Tinco dan Lompulle.
“Minimal dua calon dan maksimal lima calon, apabila kurang dari dua calon maka akan ada perpanjangan waktu sedangkan jika lebih maka akan ada proses pengguguran tadi,” ujar Kamaruddin. (id)







Komentar