DBS NEWS, SOPPENG – Guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Sayangnya, sebaran guru dinilai belum merata antar daerah di Indonesia. Tenaga pendidik dianggap masih menumpuk di Pulau Jawa, tapi minim di daerah terpencil.
Lalu bagaimana dengan kondisi guru di Kabupaten Soppeng, berikut fakta-faktanya :
Jumlah Guru di Kabupaten Soppeng

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Soppeng mencatat jumlah guru di Kabupaten Soppeng pada tahun 2021 mencapai angka 3.811 orang.
Angka ini sedikit meningkat dibandingkan jumlah guru pada tahun 2020 yang berjumlah 3.795 orang.
Sebagian besar guru yang ada di Kabupaten Soppeng merupakan guru pada jenjang pendidikan SD/MI dengan jumlah sebanyak 2.375 orang.
Pada jenjang pendidikan lainnya tercatat guru SMP/MTs sebanyak 749 orang, guru SMA/MA sebanyak 344 orang dan guru SMK sebanyak 343 orang.
Apabila dibedakan menurut jenis kelamin, diketahui bahwa secara umum jumlah guru perempuan lebih banyak dibandingkan dengan jumlah guru laki-laki baik di jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA maupun SMK.
Perbedaan yang paling signifikan ada pada jenjang pendidikan SD/MI, di mana pada tahun 2021 tercatat terdapat 1.844 guru perempuan sedangkan guru laki-laki hanya 531 orang.
Sementara untuk jenjang pendidikan SMP/MTs, tercatat terdapat 529 guru perempuan sedangkan guru laki-laki hanya 220 orang.
Untuk jenjang pendidikan SMA/MA, terdapat 213 guru perempuan sedangkan guru laki-laki 131 orang, sementara untuk jenjang pendidikan SMK terdapat 221 guru perempuan sedangkan guru laki-laki 122 orang.
Rasio Guru dan Murid di Kabupaten Soppeng

Selain sarana yang memadai, hasil kualitas pendidikan juga ditentukan oleh proses yang dijalani. Proses pendidikan akan berjalan baik apabila interaksi antara murid dan guru berjalan lancar.
Apabila jumlah murid yang dibimbing oleh seorang guru terlalu banyak, maka interaksi dan komunikasi yang terjalin akan kurang maksimal.
Rasio Guru-Murid merupakan indikator yang dapat menggambarkan beban kerja seorang guru dalam mengajar dan untuk melihat mutu pengajaran di kelas.
Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru menyebutkan bahwa pada jenjang SD, SMP, dan SMA idealnya satu guru bertanggung jawab terhadap 20 murid, Sedangkan pada jenjang SMK idealnya satu guru bertanggung jawab pada 15 murid.
Data BPS Kabupaten Soppeng, jumlah murid pada tingkat SD/MI di Kabupaten Soppeng tahun ajaran 2021 adalah 24.942 orang.
Jika dibandingkan dengan jumlah guru di tahun yang sama yang berjumlah 2.375. Maka akan didapat rasio murid dan guru pada tingkat pendidikan SD/MI adalah 10,5. yang artinya, satu orang guru mengajar sekitar 10-11 murid.
Untuk tingkat SMP/MTs, jumlah murid yaitu 9.497 orang, sedangkan jumlah guru 749. Jika dibandingkan maka akan didapat rasio murid dan guru sebanyak 12,6. Hal tersebut menunjukkan bahwa setiap guru mengajar sekitar 12-13 murid.
Sementara itu pada tingkat SMA/MA jumlah murid pada tahun ajaran 2021 adalah 7.104, sedangkan jumlah guru 344. Jika dibandingkan maka akan didapat rasio murid dan guru sebanyak 20,6. artinya, satu orang guru harus mengajar sekitar 20-21 murid.
Sedangkan pada tingkat SMK, jumlah murid yaitu 1.726 orang, sedangkan jumlah guru 343. Jika dibandingkan maka akan didapat rasio murid dan guru sebanyak 5,0. Hal tersebut menunjukkan bahwa setiap guru mengajar sekitar 5 murid.
Hak Guru Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng

Hak pendidik serta tenaga kependidikan di Kabupaten Soppeng diatur dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam melaksanakan tugasnya, pendidik dan tenaga kependidikan memiliki lima hak yang wajib dipenuhi, pertama yaitu berhak mendapatkan penghasilan yang layak. Kedua, berhak mendapatkan jaminan keamanan, kesehatan dan perlindungan.
Lalu ketiga, berhak mendapatkan kesempatan untuk peningkatan kompetensi. Keempat, berhak mendapatkan kesempatan untuk pendidikan lanjutan dan kelima, berhak mendapatkan penghargaan bagi yang berprestasi.
Sementara itu, dalam Pasal 4 ayat C disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Wajib memberikan dukungan baik materil maupun inmateril kepada pendidik dan tenaga kependidikan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi akademik. (id)







Komentar