DBS NEWS, SOPPENG – Beberapa di antara kita mungkin hanya menemukan kasus kawin paksa di dalam bacaan novel atau drama di layar kaca.
Namun nyatanya, perkawinan paksa sedikit banyaknya masih bisa ditemukan di kehidupan sehari-hari.
Kawin paksa sendiri dapat diartikan sebagai suatu perkawinan yang dilaksanakan bukan karena kemauan dari kedua calon mempelai, melainkan adanya unsur paksaan berupa desakan dan tekanan dari orang tua maupun pihak lain yang dianggap memiliki hak akan hal tersebut.
Di Kabupaten Soppeng misalnya, kasus kawin paksa masih bisa dijumpai meskipun seringkali ditutupi sehingga kasusnya menghilang begitu saja.
Namun data Pengadilan Agama Watangsoppeng, pada tahun 2021 mencatat terdapat dua kasus perceraian yang penyebabnya dilatarbelakangi karena kawin paksa.
Sementara sebuah studi yang pernah dilakukan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) di Desa Goarie, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng pada tahun 2014 menemukan sejumlah fakta mengenai ‘praktek’ kawin paksa.
Hasil penelitiannya, diketahui bahwa kawin paksa yang dilakukan orang tua di desa tersebut dilatarbelakangi oleh tiga faktor, yaitu kekerabatan, ekonomi dan pendidikan.
Dalam faktor kekerabatan, hal ini biasanya didasari keinginan orang tua untuk mendekatkan tali persaudaraan dengan keluarga lainnya, pasalnya bagi masyarakat Bugis, idealnya sebuah perkawinan dilakukan tidak jauh dari lingkaran keluarga itu sendiri, baik dari pihak ayah maupun pihak ibu.
Adapun hubungan perkawinan yang dinilai baik dalam lingkungan keluarga adalah hubungan horizontal, seperti Siala Massapposiseng (Pernikahan antara sepupu satu kali), Siala Massappo Kadua (Pernikahan antara sepupu dua kali) dan Siala Massappo Katellu (Pernikahan antara sepupu tiga kali).
Untuk faktor ekonomi, dalam kaitannya dengan perkawinan paksa, sebagian masyarakat bugis menganggap bahwa dengan menikahkan anak perempuannya akan meringankan beban ekonomi dalam keluarga, karena sang anak bukan lagi berada dibawah tanggungannya melainkan sudah dibawah tanggungan suaminya.
Sementara untuk faktor pendidikan, kasus kawin paksa banyak dijumpai di kalangan orang tua yang kurang memahami tentang hukum, oleh karena itu mereka menikahkan anaknya tanpa memikirkan dampak negatif yang akan terjadi pada anak mereka.
“Rasa tanggung jawab orang tua juga sangat mempengaruhi terjadinya nikah paksa di desa Goarie,” tulis peneliti.
Sementara itu dari segi dampak yang ditimbulkan dari kawin paksa, peneliti membaginya dalam dua kategori yaitu dampak positif dan negatif.
Dampak positif dari kawin paksa ini yaitu bisa menciptakan keutuhan dalam hidup dan semakin mempererat hubungan persaudaraan antar keluarga.
Sedangkan dampak negatifnya yaitu, besar kemungkinan terjadinya ketidakpercayaan antar pasangan yang bisa menjadi awal dari timbulnya berbagai macam problem, seperti seringnya terjadi pertengkaran dan saling mencari kesalahan masing-masing.
Perkawinan yang gagal akibat dari perkawinan paksa tidak hanya menimbulkan dampak bagi kedua pasangan, namun dampaknya akan dirasakan oleh kedua keluarga.
Apabila perkawinan antara anak-anak mereka mengalami masalah yang berakhir pada perceraian, akan mengakibatkan putusnya silaturrahin antara dua keluarga.
“Dampak positif yaitu semakin mempererat persaudaraan, sedangkan dampak negatifnya yaitu lebih besar kemungkinan terjadinya perceraian,” tulis peneliti. (id)







Komentar