DBS NEWS, SOPPENG – Aturan mengenai gaya rambut bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 11 tahun 2020 pasal 25.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rusman menjelaskan, instruksi mendagri meminta ASN laki-laki tidak berambut gondrong dan tidak dicat warna-warni.
“Dalam pasal 25 poin B, ASN di lingkungan Pemerintahan Daerah diwajibkan memiliki rambut yang dipotong pendek dan rapi yang sesuai dengan etika bagi pria.”
“Sedangkan pada poin C, ASN diwajibkan tidak mewarnai rambut dengan warna yang mencolok,” ujar Rusman, Kamis (15/12/2022).
Adapun ASN yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis.
“Teguran lisan paling banyak tiga kali oleh atasan langsung dan teguran tertulis paling banyak dua kali oleh majelis kode etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Rusman. (id)







Komentar