Ket.foto : Ketua KPU Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi
DBS NEWS, SOPPENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng mencatat telah menerima 37 aduan dari masyarakat yang nama dan Nomor Induk Kependudukannya (NIK) dicatut Partai Politik (Parpol) sebagai anggota.
“Sudah 37 orang yang melaporkan, namun maaf kami tidak bisa sampaikan itu (Nama parpolnya.Red),” ujar Divisi Teknis KPU Soppeng, Musakkir, Selasa (20/12/2022).
Sementara itu, Ketua KPU Soppeng, Muhammad Hasbi menyebut, ada serangkaian verifikasi yang harus dijalani oleh warga yang merasa keberatan namanya dicatut oleh partai politik.
“KPU Soppeng sendiri tidak memiliki wewenang untuk menghapus keanggotaan parpol seseorang dalam Sipol kecuali dilakukan oleh Pengurus Pusat Partai Politik,” ujar Hasbi.
“Jadi jika ada masyarakat yang merasa dicatut namanya sebagai anggota partai, KPU nantinya akan menyiapkan prosedur keberatan dan tanggapan atas keanggotaan partai politik,” Sambungnya.
Pelaporan ini dapat dilakukan dengan datang langsung ke Helpdesk KPU Kabupaten Soppeng atau melalui link yang disiapkan yaitu Helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
KPU Soppeng nantinya akan mengundang pihak yang bersangkutan dan pihak pengurus parpol untuk dilakukan klarifikasi kedua belah pihak.
“Selanjutnya, berita acara klarifikasi akan disampaikan ke KPU RI untuk ditindaklanjuti ke partai politik bersangkutan,” kata Hasbi.
Sementara dikutip dari Kompas.com, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebutkan hingga saat ini belum ada sanksi bagi parpol yang mencatut NIK warga.
Sebab, di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak diatur persoalan tersebut.
“Tidak ada sanksi. Ketentuannya enggak ada. Kita ingatkan ke parpol agar berhati-hati ke depannya. Karena di UU-nya enggak ada. UU enggak ada mengatur ini,” katanya. (id)







Komentar