DBS NEWS, SOPPENG – Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Winardi membeberkan empat jenis pelanggaran pemilu dan sanksi yang akan diterapkan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Pelanggaran Pemilu sendiri merupakan tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemilu.
“Sesuai Undang Undang nomor 7 tahun 2017, ada empat jenis pelanggaran pemilu, yaitu Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, dan Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-undangan Lainnya” ujar Winardi, Senin (16/1/2022).
Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
“Contoh Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah seperti KPPS memberi kesempatan kepada seseorang untuk memilih di TPS padahal yang bersangkutan tidak memiliki hak, maka sanksinya bisa dilakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut,” ujar Winardi.
Sedangkan, Pelanggaran Kode Etik adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
Pelanggaran Kode Etik hanya berlaku untuk pihak Penyelenggara Pemilu, yang terdiri dari KPU dan Bawaslu yang nantinya akan diproses oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Contoh Pelanggaran Kode Etik seperti, Penyelenggara Pemilu terlibat dalam kegiatan atau menjadi anggota Partai Politik. Sanksinya bisa berupa peringatan sampai pemberhentian sebagai Penyelenggara Pemilu,” jelas Winardi.
Sementara, Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu adalah pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu.
Contoh Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu seperti Politik Uang. Sanksi yang diberikan bisa berupa Pidana Penjara dan Denda.
Sedangkan, Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-undangan Lainnya adalah pelanggaran yang terjadi dari sebuah perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan lain yang bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa pemilu dan bukan tindak pidana pemilu namun memiliki keterkaitan hukum dengan penyelenggaraan tahapan pemilu.
“Contoh Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-undangan hukum Lainnya seperti dugaan pelanggaran yang bertentangan dengan hukum lainnya, seperti dugaan pelanggaran netralitas ASN, TNI/POLRI, itu berdasarkan kajian Bawaslu yang diteruskan ke instansi terkait yang berwenang,” kata Winardi. (id)







Komentar