Proyek Penataan KWA Lejja Telat, Rekanan Kena Denda

Ket.foto : Suasana Terkini Progres Penataan KWA Lejja

DBS NEWS, SOPPENG – Kontraktor proyek penataan Kawasan Wisata Alam (KWA) Lejja tahap pertama dijatuhi sanksi denda karena tidak bisa menuntaskan proyek tepat waktu.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Soppeng, Masyhuri menyebut proyek tersebut harusnya sudah rampung pada 31 Desember 2022 kemarin.

Namun hingga pekan lalu progres pembangunan proyek KWA Lejja diketahui baru mencapai 92 persen.

“Perkiraan denda yang diberikan mencapai Rp1,5 juta perhari selama keterlambatan,’’ ujar Masyhuri, Rabu (4/1/2023).

Untuk diketahui, proyek penataan Kawasan Wisata Alam Lejja tahap pertama ini dilaksanakan oleh PT Sandi Multi Cipta dengan nilai kontrak mencapai Rp16.836.460.000.

Dilaksanakan sejak bulan Agustus 2022, Proyek penataan KWA Lejja tahap pertama ini meliputi 10 item.

Item pembangunan tersebut yaitu Pekerjaan Gerbang dan Tiketing, Pekerjaan Villa Exclusive, Pekerjaan Water Treatment Pool, Pekerjaan Mini Waterpark FNB Hub toilet Publik.

Lalu Pekejaan Deck Kontemplasi, Pekerjaan Jalan Setapak, Pekerjaan Jembatan, Pekerjaan Ruang Genset dan Pompa, Pekerjaan Mekanikal Plumbing Kawasan dan Pekerjaan Elektrikal Kawasan. (id)

Komentar