Keren!, BPKPD Soppeng Gagas Program Satu Keluarga Miskin, Satu Sarjana

Kepala BPKPD Soppeng, Dipa

DBS NEWS, SOPPENG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng ternyata memiliki program yang membantu masyarakat kurang mampu di Kabupaten Soppeng dalam menempuh pendidikan.

Kepala BPKPD Soppeng, Dipa menyebut, program ini dinamakan Gerakan Sedekah Pendidikan atau Gerak Sepekan dan sudah dilaksanakan sejak tahun 2022.

Gerakan ini sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dengan memberikan kesempatan kepada anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikan dengan cara memberikan atau menanggung biaya pendidikannya.

Sumber pembiayaan program ini berasal dari sumbangan dari ASN lingkup BPKPD dan sumber lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Sampai saat ini, total ada sekitar 30 pelajar yang sudah mendapat bantuan dalam program ini,” ujar Dipa, Rabu (22/2/2023).

Dalam pelaksanaannya, program Gerak Sepekan bekerjasama dengan Lurah, Camat dan Instansi terkait, yang merupakan sumber data Masyarakat Miskin di desa atau kelurahan, sekolah-sekolah dan Perguruan Tinggi di Kabupaten Soppeng.

“Gerak Sepekan ini bertujuan untuk bagaimana dalam satu keluarga miskin minimal ada satu Sarjana yang dapat mengangkat harkat dan martabat keluarga, dan bagaimana dia dapat merubah pola pikir keluarganya untuk lebih kreatif dan berdayaguna sehingga mampu keluar dari lingkaran Kemiskinan,” urai Dipa.

Nah, bagi anda yang berminat untuk mendapatkan bantuan dari program ini, berikut persyaratannya :

Siswa atau Mahasiswa mengajukan Surat Permohonan yang melampirkan :

1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan
2. Fotocopy KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA)
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Surat Pernyataan tidak pernah menerima Beasiswa
5. Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan kuliah tepat waktu Bagi Mahasiswa

Permohonan bersifat Individu :

1. Usulan dari ASN lingkup BPKPD
2. Bagi Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan kuliah tepat waktu, maka biaya selanjutnya akan menjadi tanggungan yang bersangkutan kecuali dalam keadaaan force Majure
3. Usulan tersebut akan diverifikasi dan dibicarakan bersama dalam suatu rapat yang akan ditentukan

4. Uang Kuliah, Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) dan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) akan dibayarkan setiap tahun per semester

(id)

Komentar