Berapa Penghasilan yang Masuk Kategori Miskin di Soppeng?

DBS NEWS, SOPPENG – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Soppeng mencatat adanya kenaikan tingkat garis kemiskinan di Kabupaten Soppeng.

Tahun 2022, garis kemiskinan di Kabupaten Soppeng sebesar Rp365.650 per kapita per bulan.

Artinya, mereka yang punya penghasilan atau membelanjakan uang per kapita per bulan di atas garis kemiskinan tersebut, tidak masuk kategori orang miskin.

“Mereka yang di bawah garis kemiskinan Rp365.650 itulah yang dikategorikan miskin,” ujar Kepala BPS Soppeng, Muhlis, Jumat (12/5/2023).

Angka garis kemiskinan Kabupaten Soppeng pada tahun 2022 tersebut, naik jika dibandingkan tahun 2021, yang tercatat sebesar Rp341.484 per kapita per bulan.

Dengan standar garis kemiskinan ini, Kabupaten Soppeng pada tahun 2022 tercatat memiliki total penduduk miskin mencapai 17.210 jiwa.

Angka itu mengalami sedikit penurunan dibandingkan jumlah penduduk miskin di tahun 2021 yang mencapai 17.270 jiwa.

Sementara itu dilansir dari CNBC Indonesia, Kepala BPS Pusat, Margo Yuwono menyebut, kenaikan angka garis kemiskinan pada 2022 lalu dipengaruhi oleh kenaikan harga BBM.

Pasalnya pemerintah memberlakukan penyesuaian harga BBM pada bulan September 2022 yang mana hal ini berdampak pada kenaikan harga komoditas yang paling banyak dikonsumsi masyarakat miskin Indonesia.

“Jadi sekali lagi penyesuaian harga BBM itu berdampak pada harga-harga yang harus dibayar oleh kelompok penduduk miskin dan ini berpengaruh pada daya beli penduduk miskin,” ujar Margo. (id)

Komentar