DBS NEWS, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng memiliki tujuh kewajiban dan tanggung jawab terhadap para penyandang disabilitas di daerahnya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Dalam Pasal 10 ayat 1 di Perda tersebut, disebutkan bahwa kewajiban pertama Pemerintah Daerah yaitu menyelenggarakan pendataan Penyandang Disabilitas secara periodik dan berkesinambungan.
Kedua, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan, menetapkan, dan menerapkan kebijakan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Ketiga, melakukan kerja sama dalam pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Keempat, Pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan sarana dan prasarana Perlindungan Penyandang Disabilitas
Kelima, Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran Penyandang Disabilitas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan/atau dalam bentuk bantuan sosial.
Keenam, Pemerintah daerah melakukan advokasi sosial dan bantuan hukum. Dan ketujuh, Pemerintah Daerah wajib membina dan mengawasi Perlindungan Penyandang Disabilitas.
“Dalam rangka menyelenggarakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah menetapkan program dan kegiatan Perlindungan Penyandang Disabilitas.”
“Disamping program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga menetapkan program dan kegiatan yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial Penyandang Disabilitas, agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal,” bunyi ayat 2 dan 3 di Pasal 10 dalam Perda tersebut. (id)







Komentar