‘Penguasa’ Proyek Non Tender di Kabupaten Soppeng

DBS NEWS, SOPPENG – Data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Soppeng, terdapat 83 paket non tender milik Pemerintah Kabupaten Soppeng selama periode Januari hingga Mei 2023.

Dari keseluruhan paket non tender tersebut, Pengadaan Barang menjadi paket yang paling banyak dilakukan, yaitu mencapai 40 paket. Kemudian Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi sebanyak 32 paket, Pekerjaan Konstruksi 4 paket, dan Jasa Lainnya 7 paket.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Soppeng menjadi satuan kerja dengan jumlah proyek non tender terbanyak, yaitu sebanyak 34 paket.

Kemudian Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan 15 paket, Dinas PUPR sebanyak 13 paket, Sekretariat DPRD 5 paket, Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan 4 paket.

Selanjutnya, BPKPD, Satpol PP PMK, DPK dan Sekretariat Daerah dengan masing-masing 2 paket. Lalu Disparpora, Dinas Perkim, Bappelitbanda dan Kecamatan Marioriwawo masing-masing 1 paket.

Selama periode itu, terdapat 42 perusahaan yang tercatat menjadi penyedia barang dan jasa proyek non tender tersebut.

Dari keseluruhan perusahaan, CV Arkal Jaya Mandiri menjadi perusahaan yang paling banyak menerima paket non tender.

Tercatat, Perusahaan yang beralamat di Jalan Muhammadiyah Nomor 48 Kota Makassar ini mendapatkan sekira delapan paket non tender selama periode Januari-Mei.

Seluruh paket yang dikerjakan oleh CV Arkal Jaya Mandiri ini berasal dari pengadaan barang Disdikbud Soppeng.

Selain itu, ada juga CV Madamar Arta Bimantara yang selama periode yang sama mendapat enam paket proyek non tender.

Kemudian CV Retro Cenningrara Consultant dengan enam paket, CV Tujuh Arah Bersama dengan lima paket dan CV Reski Samudra dengan dua paket.

Sedangkan perusahaan lainnya masing-masing mendapat satu paket proyek non tender.

Lantas, adakah aturan yang membatasi sebuah perusahaan menerima proyek non tender dalam setahun?

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Soppeng, Muhammad Ihsan yang dikonfirmasi mencoba menjelaskan.

Menurutnya, sejauh ini belum ada aturan yang melarang sebuah perusahaan menerima paket dengan jumlah tertentu dalam setahun.

Yang ada hanya Peraturan Presiden (Perpres) yang melarang perusahaan untuk mengerjakan lebih dari lima paket dalam waktu bersamaan.

“Jadi walaupun perusahaan itu mengerjakan 10 paket dalam setahun, itu tidak ada masalah. Secara aturan tidak ada yang dilanggar, cuma mungkin masalah etika dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Muhammad Ihsan.

“Dalam Perpres, hanya boleh mengerjakan lima paket dalam waktu bersamaan. Kalau dia bikin kontrak ke enam otomatis harus ada satu paket yang di Provisional Hand Over (PHO),” imbuhnya. (id)

Komentar