Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Intip Sederet Sanksinya Menurut Perda Kabupaten Soppeng

DBS NEWS, SOPPENG – Sanksi bagi orang atau badan usaha yang mempekerjakan anak di bawah umur ini tercantum dalam Pasal 59 ayat 2 Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 59 ayat 2 tersebut, terdapat empat sanksi administratif yang akan dikenakan, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara, pencabutan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha.

Dalam Pasal 58 huruf L, disebutkan empat kategori pekerjaan yang dilarang untuk dikerjakan dan melibatkan anak.

Pertama yaitu, segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.

Kedua yaitu, segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian.

Kemudian ketiga yaitu, segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Keempat yaitu, semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral Anak.

“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan,” bunyi Pasal 1 ayat 6.

Selain sanksi administrasi, orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut juga akan dikenakan sanksi pidana.

Ketentuan sanksi pidana ini tercantum dalam Pasal 61, dimana disebutkan bahwa sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pejabat Pegawai Negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perlindungan Anak,” bunyi Pasal 60 ayat 1. (id)

Komentar