PA Watansoppeng Kabulkan 274 Dispensasi Kawin Bagi Anak

DBS NEWS, SOPPENG – Pengadilan Agama (PA) Watansoppeng mengabulkan 274 permohonan Dispensasi Kawin sepanjang tahun 2022.

Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Pengajuan permohonan dispensasi kawin ini biasanya dilakukan oleh orang tua atau wali anak ke Pengadilan Agama dengan melalui proses persidangan terlebih dahulu.

Tujuan dispensasi kawin adalah untuk memberikan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah pernikahan atau perkawinan secara hukum.

Pengadilan Agama Watansoppeng sendiri selama tahun 2022 total mencatat ada 286 pengajuan permohonan dispensasi kawin.

Dari jumlah tersebut hanya 4 permohonan yang berstatus ditolak dan 8 permohonan lainnya berstatus dicabut.

Sementara itu jika dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah permohonan dispensasi kawin yang diterima dan dikabulkan oleh Pengadilan Agama Watansoppeng saat itu jauh lebih banyak.

Pada tahun 2021, total permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Watansoppeng mencapai 346 permohonan, dari jumlah tersebut sebanyak 329 permohonan dikabulkan.

Hanya ada 5 permohonan Dispensasi Kawin yang berstatus ditolak, 9 permohonan dicabut, 2 permohonan digugurkan dan 1 permohonan tidak diterima. (id)

Komentar