Rumah Bernyanyi Tak Lapor Pemasukan, BPKPD Soppeng Uji Petik

DBS NEWS, SOPPENG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng melakukan kegiatan Uji Petik ke sejumlah rumah bernyanyi atau tempat karaoke yang ada di Kabupaten Soppeng.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPKPD Kabupaten Soppeng, Jumiar menyebut, kegiatan uji petik ini dilakukan dengan meninjau langsung lokasi usaha.

Uji petik bertujuan untuk mengetahui banyaknya jumlah pengunjung dan rata-rata omset wajib pajak.

Kegiatan uji petik ini dilaksanakan karena banyak wajib pajak yang tidak kunjung melaporkan pemasukan yang diterima dari kegiatan usaha karaoke yang dilakukan.

Padahal laporan itu sangat penting agar Pemerintah Daerah bisa mengetahui dan menetapkan berapa standar jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

“Dalam mekanismenya, wajib pajak harusnya melaporkan sendiri pemasukannya sehingga bisa ditetapkan berapa yang harus dibayar.”

“Namun karena tidak melaporkan, maka dilakukan penetapan karena jabatan, tapi sebelum penetapan tersebut, kami melakukan uji petik atau survei,” ujar Jumiar, Selasa (4/7/2023).

Kegiatan uji petik ini sendiri dilakukan tidak hanya di rumah bernyanyi yang sudah memiliki izin namun juga ke sejumlah tempat karaoke yang belum memiliki izin.

Berdasarkan data DPMPTSP-NAKERTRANS Soppeng, saat ini hanya ada delapan usaha karaoke berizin di Kabupaten Soppeng. Mereka adalah usaha karaoke Aksi (Jalan Kemakmuran, Lemba), Wahid Karaoke (Jalan Samudera), Diamond’s (Pajalesang, Lilirilau), Galaxy (Jalan Harun Sewo, Bila).

Kemudian, Anugerah 288 (Jalan Masjid Raya, Cabenge), Hikmah Karaoke (Jalan Kemakmuran, Lemba),  Diamond’s (Lajoa, Kelurahan Jennae) dan SY Famili (Lolos Masago, Lalabata Rilau).

Hasil pendataan dari kegiatan uji petik tersebut rencananya akan rampung di bulan agustus.

“Pembayaran pajak (Rumah Bernyanyi.Red) ini sebenarnya pernah lancar, namun karena kejadian Covid-19 dan adanya PPKM maka kondisi saat ini seolah kita baru memulai kembali,” ujar Jumiar.

Sementara itu, aturan tentang penarikan pajak rumah bernyanyi atau pajak hiburan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemungutan Pajak Daerah.

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2012 pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan. Sedangkan pada ayat (2), Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.

Sementara pada Pasal 15 Ayat (1), Dasar Pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima penyelenggara Hiburan.

Dalam ayat (2) jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.

“Pasal 16 disebutkan bahwa tarif pajak hiburan untuk tampat karaoke yaitu sebesar 30 persen dari yang seharusnya diterima,” pungkas Jumiar. (id)

Komentar