Pemkab Soppeng Diduga Langgar Aturan Sendiri

Ket.foto : Pengumuman terkait larangan pemasangan baliho dan sejenisnya yang terpasang di area Taman Kalong, Watangsoppeng.

DBS NEWS, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng diduga melanggar aturan sendiri terkait Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 5 Tahun 2022.

Perda ini sendiri mengatur tentang larangan pemasangan baliho, spanduk dan sejenisnya di sejumlah lokasi di Kota Soppeng.

Kasatpol PP dan PMK Kabupaten Soppeng, Andi Surahman yang dikonfirmasi menyebut, lokasi larangan pemasangan baliho dan sejenisnya ini diantaranya yaitu, seputar Taman Kalong, sekitar Gedung PKK, Masjid Raya Soppeng, Jalan Pemuda dan Jalan Kemakmuran.

“Perda ini adalah perda inisiatif DPRD,” tulis Andi Surahman melalui pesan WhatsApp, Senin (31/7/2023).

Nah, jika berdasarkan aturan tersebut, maka sudah seharusnya tidak ada baliho, spanduk dan sejenisnya yang terpasang di titik-titik yang sudah ditentukan tersebut.

Namun jika bercermin dengan kondisi saat ini, kita bisa melihat bahwa masih ada beberapa spanduk dan banner yang terpasang, khususnya di pohon-pohon seputaran Taman Kalong.

Mirisnya lagi, banner yang terpasang ini ada yang berasal dari promosi kegiatan Pemerintah Kabupaten Soppeng sendiri.

Lantas, apakah ini berarti Pemkab Soppeng melanggar aturannya sendiri?.

Sayangnya, Kasatpol PP dan PMK Soppeng, Andi Surahman yang dikonfirmasi lebih lanjut terkait hal ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan. (id)

Komentar