Dana Hibah untuk Bawaslu Soppeng Disetujui, Capai Rp6,7 Miliar

Ket.foto : Pertemuan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Soppeng dengan Bawaslu Soppeng

DBS NEWS, SOPPENG – Berbeda dengan dana hibah yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng yang masih dalam tahap negosiasi.

Dana hibah yang diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng justru telah disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng.

Kesepakatan dicapai usai TAPD Soppeng menggelar pertemuan dengan Bawaslu Soppeng di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng lantai 2, Senin (20/11/2023).

Kepala BPKPD Soppeng, Dipa menyebut, dari hasil pertemuan tersebut disepakati bahwa dana hibah yang disetujui untuk Bawaslu Soppeng yaitu sebesar Rp6,7 miliar.

“Sudah sepakat dengan Bawaslu Soppeng, dari usulan Rp7,5 miliar disepakati Rp6,7 Miliar. Penandatangan menunggu waktu antara Bawaslu dengan pemerintah daerah.”

“Hasil pertemuan ini akan dilaporkan ke Bupati Soppeng terkait rapat kerja TAPD bersama bawaslu,” ujar Dipa.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi menyambut baik hasil keputusan pertemuan Bawaslu Soppeng dengan TAPD ini.

Ia menyakini keputusan terkait anggaran Pilkada ini telah menyesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Soal besaran anggaran pilkada Rp6,7 miliar bukan soal puas atau tidak, tapi menyangkut hasil pembahasan yang menyesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan pilkada dan kemampuan daerah.”

“Pada prinsipnya proses penganggaran dana pilkada diatur dalam Permendagri 54 tahun 2019, bahwa Rencana Anggaran Pilkada diajukan oleh Penyelenggara Pemilu dan Pilkada kepada pemerintah daerah yang kemudian dibahas bersama. Proses dimaksud oleh Bawaslu dan Pemda melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah dilakukan pembahasan dan review dengan mempertimbangkan kebutuhan pelaksanaan pilkada dan kemampuan daerah,” urai Muhammad Hasbi. (id)

Komentar