Nangkring di Pohon, Banner Samsu Niang Langgar Perda!

Ket.foto : Penampakan banner Samsu Niang di salah satu ruas jalan Kota Soppeng beberapa waktu lalu

DBS NEWS, SOPPENG – Banner atau poster Bakal Calon Bupati Soppeng 2024, Samsu Niang mulai banyak bertebaran, tak terkecuali menancap di pohon tepi jalan.

Pemasangan banner di pohon inipun dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 5 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman, Serta Perlindung Masyarakat.

“Aturan yang dilanggar itu tercantum dalam pasal 27 dan 36 Perda Nomor 5 tahun 2022,” ujar Kasatpol PP dan PMK Kabupaten Soppeng, Andi Surahman, Rabu (14/3/2024) sore.

Dalam pasal 27 huruf a disebutkan, bahwa setiap orang, dilarang mengotori atau menempelkan iklan di dinding, tembok, jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas, dan fasilitas umum.

Tak sampai di situ, dalam huruf h, dijelaskan juga mengenai larangan memasang lampu hias, kain bendera, kain bergambar, spanduk, dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, dan/atau bangunan.

Atas kejadian itu, pihak Satpol-PP Soppeng sudah memberikan peringatan dan teguran ke pihak pemasang banner.

“Sebagian sudah ditertibkan namun sementara ini diberi kesempatan ke tim mereka untuk mencabut dan memindahkan,” ujar Andi Surahman.

Sementara itu, dari pemantauan di lapangan pada Kamis (14/3/2024) dini hari sekira pukul 00:27 WITA, sejumlah banner Samsu Niang terlihat mulai dipindahkan dan tak lagi terpasang di sejumlah pohon.

Ket.foto : Penampakan terkini banner Samsu Niang yang sudah tak terpasang di pohon

Banner kali ini dipasang menggunakan bambu yang  ditancapkan di tanah. (id)

Komentar